Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Amankan Sabu 1.900,9 g dan 4.286 butir Ekstasi

 

Serang – tagar69.com

Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika Shabu sebanyak +1.900,9 gram dan Ekstasi +4.286 butir dan berhasil mengamankan 3 tersangka yaitu SB (37), KB (DPO) dan RD (DPO).

Dalam mengantisipasi peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Banten terus gencar melaksanakan kegiatan Razia maupun penegakkan hukum dalam mewujudkan program Asta Cita Program 7 yaitu salah satunya Pemberantasan Narkoba.

Kegiatan dipimpin Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya disampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Andi Setiyo Wibowo.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Pada Hari Minggu (17/11/24) sekira jam 03.30 Wib, di pinggir jalan raya yg beralamat di JI. City resort rukan miami Rt 007/Rw 014 Kel. Cengkareng timur Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat, tersangka di lakukan penangkapan dan penggeledahan,” tuturnya.

Erlin mengatakan bahwa setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti. “Setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 buah tas gendong warna biru yang didalamnya terdapat 1 buah kemasan plastik teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 11.061,8 gram dan 1 buah kemasan plastik teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto +839,1 gram, dengan berat keseluruhan 1.900,9 gram, 1 buah handphone redmi S2 abu putih dengan, dan 1 buah timbangan pocket scale warna hitam. Narkotika jenis shabu dan timbangan yang ditemukan didalam tas warna biru yang tersangka gunakan untuk handphone ditemukan didalam kantong depan sebelah kiri celana yang tersangka gunakan dan pada waktu penyitaan,” jelas Dirresnarkoba Polda Banten saat Press Conference pada Selasa (17/12/24)

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis Extacy didalam apartemennya. Kata Erlin. “Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka dan mengaku masih menyimpan narkotika jenis Extacy didalam apartemen yang beralamat di JI.Boulevard Raya Blok A-8 Rt.004/Rw.014, Kelurahan Cengkareng timur, Kecamatan Cengkareng Timur, Kota Jakarta Barat, di temukan barang bukti sebanyak 44 paket plastik klip bening besar yang masing-masing didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Extacy keseluruhan pil Extacy sebanyak 4.286, 8 paket plastik klip bening kecil yang masing-masing didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Extacy yang sudah patah, 1 paket plastik klip bening besar yang masing-masing didalamnya berisi 7 paket plastik klip kecil yang didalamnya terdapat serbuk warna biru diduga narkotika golongan I jenis Extacy, 1 paket plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk warna biru yang diduga narkotika golongan I jenis Extacy, 1 bungkus plastik kecil didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Extacy yang sudah patah, dan 1 paket pelastik klip bening didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Extacy berisi 21 butir yang Sdr. SB simpan didalam lemari yang berada didalam apartemen teman SB. Tersangka mengaku narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. BD alias KB (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten guna melaku kan pemeriksaan lanjut,” terangnya.

Erlin menjelaskan motif dari tersangka. “Motif tersangka SB mengambil Narkotika Jenis Shabu dan Extacy dari Sdr. KB (DPO) untuk diperjualbelikan guna mendapatkan keuntungan berupa uang,” jelasnya.

“Modus KB (DPO) memerintahkan RD (DPO) dan tersangka SB melakukan pertemuan di taman palm kelurahan cengkareng Jakarta barat, kemudian RD menginformasikan SB untuk mengambil narkotika jenis extacy tersebut didalam kamar apartemen Central Land Cengkareng,” tambahnya.

BARANG BUKTI
• 1 buah tas gendong warna biru yang didalamnya terdapat:
• 1 buah kemasan plastik teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto + 1.061,8 gram dan 1 buah kemasan plastik teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto + 839,1 gram dengan berat keseluruhan + 1.900,9 gram yang ditemukan didalm tas warna biru yang tersangka gunakan
• 1 buah handphone merek redmi S2 warna abu-abu putih dengan Sim Card XL dengan nomor 087722797730 dan nomor IMEI 1 869802036378221 IMEI 2 869802036378239.
• 1 buah tas gendong warna hitam yang didalamnya terdapat 44 paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi dengan jumlah keseluruhan pil Ekstasi sebanyak 4.286 butir.
• 8 paket plastic klip bening kecil yang masing-masing didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi yang sudah patah
• 1 paket plastic klip bening besar yang masing-masing didalamnya berisi 7 paket plastic klip kecil yang didalamnya terdapat serbuk warna biru diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi.
• 1 paket plastic klip bening yang didalamnya terdapat serbuk warna biru diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi.
• 1 paket plastic klip bening didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi yang sudah patah.
• 1 paket plastic klip bening didalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi berisi 21 butir.
• 1 (satu) unit timbangan digital merek pocket scale warna hitam.

Pasal yang di Dipersangkakan :
Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000
( Tary )