Peringati Hari Bhayangkara Ke-78, Polda Banten Musnahkan Puluhan Ribu Miras Hasil KRYD
SERANG, tagar69.com —
Polda Banten Musnahkan Puluhan Ribu Miras Pada Press Confrence Pengungkapan Minuman Beralkohol Hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2024 di Wilayah Hukum Polda Banten, bertempat di Lapangan Tembak Polda Banten pada Senin (01/07).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim yang didampingi Wakapolda Banten M. Sabilul Alif beberapa Tokoh Agama Banten serta Pejabat Utama Polda Banten.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj Gubernur Banten Al Muktabar beserta Forkompimda Provinsi Banten lainnya.
Dalam kesempatannya Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim yang di wakili oleh Kabid Humas Pilda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Hukum Polda Banten. “Polda Banten dan Polres jajaran telah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pengungkapan Miras selama bulan April sampai dengan Mei 2024 dan berhasil menyita minuman keras berbagai jenis dan merk sebanyak 4.090 Dus / 75.279 Botol,” katanya.
Didik menerangkan bahwa hasil sitaan 75.279 botol tersebut merupakan jumlah gabungan dari Polda Banten dan Polres jajaran. “Hasil pengukuran Miras ini berjumlah 75.279 botol dengan kemasan dus 4.090 dus yang terdiri dari Polda Banten sebanyak 60.975 botol yang dikemas dengan dus berjumlah 3.889 Dus, Polresta Serang Kota sebanyak 1.811 botol, Polresta Tangerang sebanyak 2.412 botol dengan kemasan dus sebanyak 201 dus, Polres Serang sebanyak 2.605 botol, Polres Cilegon 4.244 botol, Polres Pandeglang sebanyak 1.432 botol dan Polres Lebak 1.800 botol,” jelasnya.
“Dengan operasi ini diharapkan keresahan masyarakat dapat berkurang dan wilayah hukum Polda Banten menjadi lebih aman dan tertib,” harapnya.
Terakhir Didik berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat guna menjaga ketertiban dan keamanan warga di wilayah hukumnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat apabila melihat kegiatan yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas, segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” tutupnya. (Humas/Red)