Trending

Dinas PRKP Banten Bangun 1.400 PSU Guna Entaskan Permukiman Kumuh di Banten

BANTEN, Tagar69.com —

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten terus membangun 1.400 titik prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang tersebar di wilayah Provinsi Banten. Pembangunan PSU.

merupakan salah satu komitmen Pemprov dalam mengentaskan kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Pemprov Banten.

Kepala DPRKP Provinsi Banten, M Rachmat Rogianto menjelaskan, proses pembangunan 1.400 PSU di tahun ini masih terus berjalan dan ditargetkan rampung di akhir tahun. “Alhamdulillah sudah proses semua, mudah-mudahan di akhir tahun bisa diselesaikan,” katanya.

Ia menjelaskan, seribuan PSU tersebut dibangun dalam beberapa katagori, mulai dari bedah rumah tidak layak huni (RTLH), pembangunan sanitasi dan akses air minum, hingga penataan kawasan, seperti pembangunan atau perbaikan jalan lingkungan dan drainase.

Sementara berdasarkan jumlah, PSU yang paling mendominasi yakni pembangunan jalan lingkungan sekira 900 titik.

“Yang kita bangun ini adalah kawasan kumuh yang sudah menjadi kewenangan Pemprov, dan pembangunannya tergantung kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Rachmat, pembangunan PSU paling banyak dilakukan di Kabupaten Pandeglang, Lebak, dan Tangerang. Namun secara menyeluruh pembangunannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten.

Menurutnya, selama lima tahun terakhir, pihaknya telah menangani kawasan kumuh seluas 425 hektare dari total sekitar 800 hektare.

Ratusan hektare tersebut akan kembali ditangani pada masa Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang baru periode 2024-2029. Dengan begitu diharapkan bisa rampung total dan tidak ada lagi kawasan kumuh di Provinsi Banten. “Masih ada 400-an hektare yang akan ditangani sampai 5 tahun ke depan. Mudah-mudahan nanti tidak ada lagi kawasan kumuh ya,” ungkapnya.

Terpisah, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pengentasan kawasan kumuh merupakan salah satu langkah dalam menyelesaikan kemiskinan ekstrem.

Kawasan kumuh tersebut terbagi dalam beberapa kewenangan, baik provinsi, kabupaten/kota, maupun pemerintah pusat. Pihaknya terus berkomitmen mengentaskan kawasan kumuh melalui pendekatan tersendiri. “Lewat kewenangan tingkat provinsi kita punya pendekatan sendiri terhadap penyelesaian kawasan kumuh yang merupakan basis dari kemiskinan ekstrem,” katanya.

Ia menjelaskan, Pemprov Banten telah mengalokasikan pembiayaan yang cukup untuk mengintervensi pembangunan di kawasan kumuh, bersama dengan pemerintah kabupaten/kota. Agenda pembangunan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten.

“Saya berharap Banten semakin bertambah umurnya, semakin cepat merespon hal-hal yang terkait dengan kesejahteraan rakyat,” tutup Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Kawasan kumuh adalah hal yang harus kita selesaikan, karena di sana ada unsur yang menjadi parameter kesejahteraan rakyat, maka ukurannya tidak boleh ada kawasan kumuh,” pungkasnya.

(ADV)

Baca Juga: