Pemkab Serang Pelajari Pengelolaan Persampahan ke Kabupaten Banyumas
Serang -tagar69.com
Jajaran Pemerintah Kabupaten Serang (Pemkab) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk mempelajari cara pengelolaan persampahan. Mengingat, Kabupaten Banyumas merupakan salah satu dari 5 daerah terbaik dalam pengelolaan persampahan.
Kunker dipimpin Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sugihardono, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Sanitasi dan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Mochamad Ronny Natadipardja, Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Aris Habibi, perwakilan Bagian Hukum, perwakilan Diskominfosatik, dan sejumlah unsur masyarakat Kecamatan Mancak.
Pada Jumat, 29 November 2024, Pemkab Serang kunker ke Kabupaten Banyumas, Jateng, kata Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sugihardono, melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 2 Desember 2024.
Dijelaskan Sugi, sapaan Sugihardono, tujuan kunker ke Kabupaten Banyumas adalah untuk mempelajari pengelolaan persampahan. Adapun alasan belajar ke Banyumas karena pengelolaan sampahnya telah mendapatkan predikat sebagai 5 (lima) daerah terbaik se-Indonesia dalam hal pengelolaan persampahan, terangnya.
Jajaran Pemkab Serang diterima langsung oleh Kepala DLH Kabupaten Banyumas, Widodo Sugiri, bersama jajarannya di Aula DLH Banyumas. Pada kesempatan tersebut dilakukan pemaparan serta diskusi, dan dilanjutkan peninjauan 2 lokasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dan Unit Pengelolaan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu DLH Kabupaten Banyumas.
Titik pertama meninjau TPST Kedung Randu, Desa Kedung Randu, Kecamatan Patikraja, yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Randu Makmur. Kemudian titik kedua meninjau Unit Pengelolaan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu atau TPA BLE (Tempat Pemrosesan Akhir Berwawasan Lingkungan & Edukasi) DLH Kabupaten Banyumas, tepatnya di Desa Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor, dengan luas lahan sekitar 3,5 hektare.
Dipaparkan Sugi, ternyata di Banyumas pada tahun 2018 terjadi darurat sampah yang diakibatkan lahan TPA Banyumas didemo dan digugat ke pengadilan, dan diputuskan pengadilan untuk ditutup. Hal itu berawal dari ketidakpunyaan TPA akibat kalah di pengadilan, maka bertekad mencari solusi. Dan dalam waktu 2 tahun, yaitu tahun 2019, semua teratasi, katanya.
Adapun untuk prosesnya, lebih lanjut Sugi memaparkan, pertama melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mau turut serta dalam mengelola sampah mulai dari tidak membuang sampah sembarangan, menampung sampah di rumah sebelum diangkut petugas sampah, memisahkan sampah organik dan non-organik, serta menyimpan sampah dalam wadah tertutup sebelum diambil petugas sampah.
Kemudian kedua, sambung Sugi, mendirikan TPST di setiap kecamatan untuk menangani sampah di tiap kecamatan dengan membangun tempat pengolahan sampah terpadu yang dikelola oleh KSM yang mempekerjakan pekerja untuk mengolah sampah dengan pola Zero Waste, yaitu meminimalkan sampah atau semua sampah yang masuk di hari itu ke TPST langsung diolah semuanya melalui pemisahan.
Pengolahan yang menghasilkan rongsokan dikumpulkan untuk dijual, plastik dicacah menghasilkan RDF kasar, sampah organik dijadikan kompos dan dijadikan bahan pakan ternak maggot di lokasi TPST-nya, residu ada 2 cara penanganan, yaitu satu dibakar menggunakan alat pemanas khusus menjadi abu, dan dua sampah sisa seperti beling/kaca yang tidak bisa terolah akan dikirim ke TPA BLE, terangnya.
Dengan mendirikan TPA BLE, lebih jauh Sugi menjelaskan, yakni sebagai tempat pemrosesan akhir sampah yang dikirim dari seluruh TPST. Adapun cara kerjanya menggunakan mesin, bahan sampah kiriman dari TPST di seluruh Banyumas berupa cacahan sampah plastik dan Residu sampah diolah menggunakan mesin.
”Semua diproses menjadi barang bernilai ekonomis berupa RDF untuk bahan bakar dijual ke PLN dan pabrik semen, dan batako dijual kepada umum. Jadi di Banyumas menggunakan motto “Sumpah Beruang singkatan dari Sulap Sampah Berubah Uang,”paparnya.
Sedangkan bagi KSM atau Kelompok Swadaya Masyarakat yang mengelola TPST di setiap kecamatan dibentuk dengan SK Kadis DLH Kabupaten Banyumas, yang mana hasil keuntungan nya digunakan untuk operasional TPST itu sendiri, membeli BBM, membayar listrik, membayar upah pekerja, membayar sewa barang milik daerah, dan bayar upah pengurus KSM itu sendiri.
”Adapun yang ditanggung Pemkab Banyumas yaitu pembuatan bangunan TPST dan TPA, pembelian mesin, pembelian kendaraan truk dan bentor , pemeliharaan dan perawatan,”jelasnya.
Sugi meyakini, dengan mencontoh atau menduplikat cara pengelolaan sampah di Banyuwangi serta menerapkannya di Kabupaten Serang dengan memodifikasi sebagian sesuai dengan kondisi di Pemkab Serang. ”Ditambah dengan adanya dukungan dari masyarakat Kabupaten Serang, kami meyakini dalam waktu tidak lama lagi maka persoalan darurat sampah di Kabupaten Serang Insya Allah akan bisa terselesaikan,”tutur Sugi.
( Tary )